Senin, 14 September 2026
TKTangerangkuNEWSROOM
HOME › BERITA
BERITA

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gandeng Desa Tegal Kunir Kidul Gelar Pembuatan NIB Gratis, Warga Mauk Diminta Manfaatkan Layanan

TANGERANGKU.COM, MAUK – Kabar baik bagi pelaku usaha dan masyarakat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tegal…

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gandeng Desa Tegal Kunir Kidul Gelar Pembuatan NIB Gratis, Warga Mauk Diminta Manfaatkan Layanan

TANGERANGKU.COM, MAUK – Kabar baik bagi pelaku usaha dan masyarakat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tegal Kunir Kidul akan menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Program ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil memiliki legalitas usaha.

NIB sendiri merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS juga menerapkan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Pelayanan Perizinan Mendekat ke Masyarakat

Kehadiran layanan langsung di desa diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini masih mengalami kendala dalam memahami proses legalisasi usaha.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan untuk mengurus NIB tanpa biaya, tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan dan memahami tahapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.

Langkah jemput bola semacam ini sejalan dengan berbagai kegiatan penyuluhan yang selama 2026 telah dilakukan DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk mendorong pelaku usaha memiliki NIB serta memahami legalitas dan perizinan berusaha. DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga sebelumnya menyelenggarakan kegiatan penyuluhan yang mendorong pedagang memiliki NIB dan memahami legalitas usaha.

NIB Penting bagi Pelaku UMKM

Bagi pelaku usaha, kepemilikan NIB bukan sekadar persoalan administrasi. Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara lebih tertib dan memberikan kepastian identitas bagi pelaku usaha.

Portal resmi OSS menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. OSS juga menyediakan pencarian data NIB serta informasi mengenai jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Karena itu, kegiatan pembuatan NIB gratis di Desa Tegal Kunir Kidul diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah memiliki usaha maupun warga yang sedang memulai kegiatan usaha.

DPMPTSP Komitmen Berikan Pelayanan Mudah dan Transparan

DPMPTSP Kabupaten Tangerang mencantumkan Drs. H. Hendar Herawan, MM sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang. Situs resmi DPMPTSP juga mencantumkan komitmen pelayanan dengan semangat “Melayani dan Menjaga Investasi.”

Pelayanan perizinan yang lebih dekat dengan masyarakat diharapkan mampu mengurangi kesulitan administratif, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa menggunakan sistem perizinan secara digital.

Program seperti ini juga penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pengurusan perizinan usaha dapat dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan.

Terbuka bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat Desa

Dalam kegiatan yang dijadwalkan di Kantor Desa Tegal Kunir Kidul tersebut, masyarakat desa dan pelaku usaha di wilayah sekitar dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan pengurusan NIB.

Masyarakat diimbau menyiapkan data yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar. Karena kebutuhan data dapat berbeda sesuai jenis dan bentuk usaha, peserta sebaiknya memastikan dokumen dan informasi usaha yang dimiliki sudah siap saat datang ke lokasi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas melalui legalitas usaha yang lebih tertib.

Catat Jadwalnya

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti layanan tersebut, berikut informasi kegiatannya:

Kegiatan: Pembuatan NIB Gratis
Hari/Tanggal: Selasa, 15 September 2026
Waktu: 09.00 WIB – selesai
Tempat: Kantor Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang
Penyelenggara: DPMPTSP Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Desa Tegal Kunir Kidul
Layanan: Pembuatan dan pendampingan NIB

Melalui program ini, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus legalitas usahanya melalui pelayanan resmi. “Ayuk, buat NIB sekarang!”

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki legalitas, diharapkan ekosistem UMKM di Kabupaten Tangerang semakin tertib, memiliki kepastian usaha, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *