TANGERANGKU.COM, SINDANG JAYA — Antusiasme masyarakat Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, terlihat tinggi saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Wanakerta menghadirkan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis langsung di kantor desa.
Pelayanan jemput bola ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memperoleh legalitas usaha tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Masyarakat dapat memperoleh pendampingan dari petugas untuk mengurus pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan informasi kegiatan yang dihimpun, lebih dari 65 NIB dan 103 KLBI berhasil diterbitkan. Tingginya jumlah warga yang datang bahkan membuat pelayanan tidak dapat dituntaskan untuk seluruh pemohon pada hari yang sama.
Sekitar 10–15 warga yang membutuhkan tindak lanjut mendapatkan pelayanan personal dari staf Tim Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada hari berikutnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pemohon tetap memperoleh pendampingan dalam menyelesaikan proses pendaftaran.
Kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa pelayanan administrasi yang dibawa langsung ke desa dapat menjadi solusi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan akses, informasi, dan pendampingan teknis.
Antusiasme Warga Tinggi, Pelayanan Dibawa Langsung ke Kantor Desa
Selama ini, sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur perizinan digital, mulai dari pengisian data, pemilihan bidang usaha, hingga penyelesaian proses pendaftaran melalui OSS.
Melalui pelayanan langsung di kantor desa, warga mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi dan memperoleh bantuan dari petugas. Model pelayanan ini mendekatkan akses pemerintah kepada masyarakat sekaligus membantu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha.
Kegiatan di Wanakerta juga menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pelayanan perizinan bukan hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen, melainkan mencakup pendampingan agar masyarakat memahami tahapan yang harus dilakukan sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha kecil, kemudahan memperoleh NIB menjadi langkah awal untuk membangun usaha yang lebih tertib secara administrasi. Legalitas tersebut juga dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti program pembinaan, kemitraan, maupun fasilitas pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
H. Galih dan Tim Penyuluhan DPMPTSP Perkuat Pelayanan Jemput Bola
Tim Penyuluhan dan Sosialisasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang menjadi unsur penting dalam pelaksanaan pendampingan perizinan di lapangan. Salah satu pejabat yang dikenal luas sangat kompeten dan aktif dalam kegiatan penyuluhan perizinan adalah H. Galih, yang dalam publikasi resmi DPMPTSP disebut sebagai Ketua Tim Penyuluhan.
Program pelayanan langsung seperti ini merupakan bagian dari pendekatan jemput bola yang dilakukan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan di Wanakerta, tingginya antusiasme warga menjadi tantangan sekaligus indikator tingginya kebutuhan pelayanan. Ketika jumlah pemohon melebihi kapasitas pelayanan pada hari pelaksanaan, petugas tetap melakukan tindak lanjut bagi warga yang membutuhkan pendampingan tambahan.
Sebanyak sekitar 10–15 pemohon dilayani secara personal oleh staf tim pada hari berikutnya. Pola tindak lanjut tersebut penting agar masyarakat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran tetap memperoleh bantuan.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang sebelumnya juga telah memublikasikan kegiatan pendampingan NIB gratis di berbagai lokasi, termasuk pasar tradisional, sebagai bagian dari upaya memperluas akses legalitas bagi pelaku usaha.
H. Galih: Pelayanan Harus Bisa Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Ketua Tim Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H. Galih, menjadi salah satu figur penting dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan jemput bola tersebut.
Usulan kutipan untuk persetujuan narasumber:
“Pelayanan jemput bola ini kami lakukan untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus legalitas usahanya. Kami ingin masyarakat tidak merasa kesulitan ketika harus berhadapan dengan proses administrasi dan sistem perizinan secara digital.”
“Antusiasme warga Desa Wanakerta sangat tinggi. Dari kegiatan ini, lebih dari 65 NIB berhasil diterbitkan dengan 103 KBLI. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap legalitas usaha cukup besar dan pendampingan langsung masih sangat dibutuhkan.”
“Karena jumlah warga yang datang cukup banyak, ada sekitar 10 sampai 15 pemohon yang membutuhkan tindak lanjut. Tim kami tetap berupaya memberikan pelayanan personal pada hari berikutnya agar masyarakat mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan proses pengurusan NIB.”
Menurutnya, kegiatan penyuluhan tidak hanya bertujuan membantu penerbitan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan tata cara pengurusan perizinan yang sesuai ketentuan.
Pj Kepala Desa Wanakerta dan DPMPTSP Bangun Sinergi untuk UMKM
Kolaborasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Desa Wanakerta di bawah kepemimpinan Pj Kepala Desa H. Hasbullah memperlihatkan pentingnya kerja sama lintas pemerintahan dalam menghadirkan pelayanan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah desa memiliki kedekatan langsung dengan warga serta memahami karakteristik usaha yang berkembang di lingkungannya. Sementara itu, DPMPTSP memberikan dukungan teknis terkait pelayanan perizinan berusaha.
Sinergi tersebut memungkinkan warga memperoleh akses pelayanan di lingkungan sendiri, sehingga waktu dan biaya perjalanan dapat ditekan.
Kantor desa juga menjadi ruang strategis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran NIB, pentingnya legalitas usaha, serta pemanfaatan layanan perizinan berbasis digital.
Ke depan, kolaborasi seperti ini berpotensi menjadi model pelayanan yang dapat diperluas ke wilayah lain, khususnya bagi desa-desa yang memiliki banyak pelaku usaha mikro dan usaha rumahan.
H. Hasbullah: Warga Sangat Terbantu dengan Pelayanan Langsung di Desa
Pj Kepala Desa Wanakerta, H. Hasbullah, menjadi salah satu pihak yang berperan dalam mendukung sinergi pelayanan antara pemerintah desa dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Usulan kutipan untuk persetujuan narasumber:
“Kami menyambut baik kegiatan pelayanan pembuatan NIB gratis yang dilaksanakan bersama DPMPTSP Kabupaten Tangerang di kantor Desa Wanakerta. Pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang ingin memiliki legalitas usaha tetapi masih membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftarannya.”
“Antusiasme warga yang datang menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan yang mudah dijangkau dan bisa dilakukan langsung di lingkungan desa. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan agar semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB dan dapat mengembangkan usahanya.”
“Kami juga mengajak masyarakat yang mempunyai usaha, baik usaha kuliner, perdagangan, usaha rumahan, maupun bidang usaha lainnya, untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia. Legalitas usaha merupakan salah satu langkah penting agar kegiatan usaha lebih tertib secara administrasi.”
Menurutnya, kerja sama pemerintah desa dengan perangkat daerah menjadi salah satu cara untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Dorong UMKM Memiliki Legalitas Usaha
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. H. Hendar Herawan, MM., merupakan pimpinan perangkat daerah yang membidangi penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu di Kabupaten Tangerang.
Pelayanan NIB gratis di Desa Wanakerta sejalan dengan pentingnya memberikan kemudahan akses informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang membutuhkan legalitas untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengurus NIB secara elektronik sesuai ketentuan. Pendampingan langsung dari petugas membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem tersebut atau membutuhkan penjelasan mengenai data usaha yang harus dimasukkan.
Hendar Herawan: Pelayanan Perizinan Harus Mudah, Transparan, dan Terjangkau
Usulan kutipan untuk persetujuan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang:
“Kami terus mendorong agar pelayanan perizinan berusaha semakin mudah diakses oleh masyarakat. Pelaku UMKM perlu mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai supaya mereka dapat mengurus legalitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
“Program pelayanan jemput bola melalui kerja sama dengan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang memiliki NIB sehingga administrasi usahanya lebih tertib dan mereka semakin siap untuk berkembang.”
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kanal pelayanan resmi. Pengurusan NIB melalui layanan gratis ini tidak dipungut biaya. Apabila masyarakat mengalami kendala dalam proses pendaftaran, silakan berkonsultasi melalui saluran resmi DPMPTSP atau OSS.”
Ia juga diharapkan mendorong penguatan edukasi perizinan bagi UMKM agar masyarakat tidak hanya memahami cara mendapatkan NIB, tetapi juga mengetahui kewajiban perizinan lain apabila diperlukan sesuai bidang usaha masing-masing.
NIB Gratis Bukan Sekadar Dokumen, tetapi Langkah Awal UMKM Naik Kelas
Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha. Kepemilikan NIB membantu pelaku usaha memiliki identitas administratif yang diperlukan dalam berbagai proses pengembangan bisnis.
Bagi pelaku UMKM, legalitas usaha dapat menjadi salah satu fondasi untuk memperluas pemasaran, membangun kepercayaan mitra, dan memenuhi persyaratan berbagai program yang tersedia bagi pelaku usaha.
Namun, penerbitan NIB tidak otomatis menjamin akses pembiayaan, bantuan pemerintah, atau seluruh jenis izin usaha. Pemenuhan persyaratan tambahan tetap mengikuti karakteristik kegiatan usaha dan peraturan yang berlaku.
Karena itu, pendampingan petugas memiliki peran penting untuk membantu masyarakat memahami proses perizinan sesuai jenis usaha yang dijalankan.
Melalui pelayanan gratis di Desa Wanakerta, masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengurus legalitas sekaligus meningkatkan pemahaman tentang administrasi usaha secara langsung.
103 KBLI, Ragam Kegiatan Usaha yang Terdata dalam Pelayanan
Salah satu capaian yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah tercatatnya 103 KBLI dalam proses penerbitan NIB.
KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu sistem pengelompokan kegiatan ekonomi yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha. Jumlah KBLI tidak selalu sama dengan jumlah pelaku usaha karena satu pelaku usaha dapat mencantumkan lebih dari satu bidang kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pencatatan 103 KBLI menggambarkan beragam bidang kegiatan usaha yang terakomodasi dalam pelayanan tersebut, sedangkan lebih dari 65 NIB menunjukkan jumlah dokumen identitas usaha yang berhasil diterbitkan berdasarkan informasi kegiatan.
Data ini menjadi gambaran mengenai kebutuhan legalitas yang beragam di tengah masyarakat Desa Wanakerta. Mulai dari usaha kecil hingga kegiatan ekonomi lainnya, masing-masing perlu didaftarkan sesuai karakteristik dan klasifikasi usaha yang tepat.
Pelayanan Berlanjut, Warga Tetap Mendapat Pendampingan
Tingginya jumlah warga yang datang menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan kegiatan. Pelayanan yang semula dilaksanakan di kantor desa membutuhkan tindak lanjut karena masih terdapat pemohon yang memerlukan bantuan penyelesaian proses.
Pendampingan terhadap sekitar 10–15 warga pada hari berikutnya menunjukkan pentingnya mekanisme pelayanan lanjutan ketika permintaan masyarakat meningkat.
Bagi pemerintah, kondisi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkirakan kebutuhan petugas, durasi pelayanan, serta jumlah pemohon pada kegiatan serupa berikutnya.
Dengan persiapan yang baik, pelayanan jemput bola diharapkan dapat berlangsung semakin efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan data dan pemenuhan persyaratan.
Tiga Testimoni Pelaku Usaha: Pelayanan Langsung Memudahkan Warga
Kehadiran pelayanan di kantor desa membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh pendampingan tanpa harus melakukan perjalanan ke kantor dinas. Berikut tiga contoh kutipan testimoni yang dapat digunakan setelah identitas dan pernyataan warga dikonfirmasi.
1. Pelaku usaha kuliner
“Pelayanan ini sangat membantu kami sebagai pelaku usaha kecil. Kami bisa bertanya langsung kepada petugas tentang cara mengurus NIB dan data apa saja yang perlu disiapkan. Semoga kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan kembali agar semakin banyak warga yang memiliki legalitas usaha.”
2. Pemilik usaha rumahan
“Saya merasa terbantu karena pengurusan dilakukan langsung di kantor desa. Dengan adanya petugas yang mendampingi, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dipahami. Kami berharap NIB ini bisa menjadi langkah awal untuk mengembangkan usaha ke depannya.”
3. Pelaku usaha perdagangan
“Adanya pelayanan gratis di desa membuat kami lebih mudah mendapatkan informasi tentang legalitas usaha. Kami berharap pendampingan seperti ini terus tersedia sehingga pelaku UMKM tidak bingung ketika harus mengurus perizinan melalui sistem online.”
Dorong Pelaku Usaha Desa Memanfaatkan Layanan Resmi
Kegiatan di Desa Wanakerta menjadi pengingat bahwa legalitas usaha perlu menjadi perhatian bagi seluruh pelaku UMKM, termasuk pedagang kecil, usaha kuliner, usaha rumahan, dan berbagai jenis usaha lainnya.
Masyarakat yang belum memiliki NIB dapat mencari informasi melalui kanal resmi DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau sistem OSS untuk mengetahui persyaratan sesuai bidang usahanya.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga telah menginformasikan tersedianya pelayanan tatap muka di sejumlah lokasi resmi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pengurusan NIB.
Informasi layanan dapat diperiksa melalui situs resmi DPMPTSP Kabupaten Tangerang: https://dpmptsp.tangerangkab.go.id/
Pelayanan yang dekat dengan masyarakat, pendampingan yang berkelanjutan, dan sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa menjadi fondasi penting untuk mendorong UMKM Kabupaten Tangerang semakin tertib secara administrasi dan siap berkembang.
Redaksi Tangerangku.com — Mengawal informasi daerah, pelayanan publik, dan perkembangan ekonomi masyarakat.
Hashtag publikasi
#Tangerangku #TangerangkuCom #KabupatenTangerang #DPMPTSPKabupatenTangerang #Wanakerta #SindangJaya #NIBGratis #NomorIndukBerusaha #UMKM #UMKMTangerang #UMKMNaikKelas #LegalitasUsaha #KBLI #OSS #PelayananPublik #PelayananJemputBola #DigitalisasiPelayanan #EkonomiDesa #TangerangGemilang



Komentar Pembaca