TANGERANGKU.COM, TANGERANG — Dugaan ketidaksesuaian laporan pengantaran paket oleh kurir layanan Cash on Delivery (COD) JNE di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Seorang penjual di marketplace mengaku dirugikan setelah status pengiriman menunjukkan keterangan bahwa penerima menolak membayar paket, padahal menurut keterangan penjual, pembeli tidak pernah menolak pesanan tersebut.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi laporan pengantaran, prosedur komunikasi kurir dengan penerima, serta tanggung jawab perusahaan jasa ekspedisi ketika pencatatan status pengiriman diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Status pengiriman menjadi sorotan
Berdasarkan tangkapan layar halaman pelacakan JNE yang diterima redaksi, kiriman dengan nomor resi yang tercantum pada bukti tersebut berstatus ON PROCESS. Informasi pelacakan menunjukkan pengiriman dari Bekasi menuju Cipondoh, Tangerang, menggunakan layanan REG.
Dalam bagian informasi penerima, terdapat keterangan yang diawali dengan tulisan “RETUR” dan “PENERIMA MENOLAK BAYAR”. Keterangan tersebut menjadi persoalan karena, menurut penjual, pembeli tidak pernah menyatakan menolak paket maupun menolak melakukan pembayaran.
Penjual juga menyatakan bahwa tidak ada kurir yang menghubungi pembeli melalui WhatsApp atau telepon. Bahkan, menurut keterangannya, kurir tidak terlihat datang ke rumah penerima.
Pihak penjual menyebut rumah pembeli dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan dijaga petugas keamanan atau satpam. Kondisi tersebut, menurut penjual, dapat membantu memeriksa apakah benar ada kurir yang datang untuk mengantarkan paket.
Meski demikian, kebenaran mengenai ada atau tidaknya upaya pengantaran perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan rekaman CCTV, catatan komunikasi, data pemindaian paket, serta keterangan resmi pihak ekspedisi.
Penjual sudah mengadu ke layanan pelanggan Tokopedia
Penjual menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada layanan pelanggan Tokopedia sebagai pihak yang berjualan melalui marketplace tersebut. Penjual juga berencana meneruskan pengaduan kepada pihak JNE agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh.
Bagi penjual, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan status pengiriman. Apabila laporan penolakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, penjual berpotensi mengalami kerugian berupa tertundanya transaksi, pengembalian barang, tambahan waktu penanganan, serta kemungkinan biaya atau dampak lain sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Sementara itu, pembeli juga berpotensi dirugikan karena tidak memperoleh kesempatan menerima dan memeriksa pesanan sebagaimana mestinya.
Dalam transaksi COD, akurasi informasi pengantaran menjadi penting karena status pengiriman dapat memengaruhi proses transaksi, penyelesaian pesanan, dan hubungan antara penjual dengan pembeli.
Bagaimana penanganan kurir jika laporan pengantaran tidak sesuai?
Persoalan ini semestinya menjadi bahan evaluasi bagi manajemen JNE, khususnya pengawasan terhadap kurir dan prosedur pencatatan status pengiriman.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa status penerima menolak paket dicatat tanpa upaya pengantaran yang semestinya, perusahaan perlu menjelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan mengambil tindakan sesuai hasil investigasi serta aturan internal yang berlaku.
Langkah pemeriksaan yang patut diminta antara lain:
- Memeriksa riwayat pemindaian paket, termasuk waktu dan lokasi setiap pembaruan status.
- Memeriksa bukti upaya pengantaran, termasuk catatan kunjungan kurir, laporan operasional, serta dokumentasi yang tersedia.
- Memeriksa riwayat komunikasi, untuk memastikan apakah kurir benar-benar mencoba menghubungi penerima.
- Mencocokkan waktu pengantaran dengan rekaman CCTV dan keterangan satpam, apabila tersedia.
- Menjelaskan dasar pencatatan status penolakan, termasuk siapa yang memasukkan status tersebut dan berdasarkan informasi apa.
- Memberikan penyelesaian kepada penjual dan pembeli, termasuk koreksi status atau tindak lanjut pengiriman apabila ditemukan kesalahan.
- Mengevaluasi pengawasan dan pembinaan kurir, serta menerapkan tindakan yang proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
Penanganan yang transparan diperlukan agar persoalan serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengiriman tetap terjaga.
Aturan hukum yang relevan
Dugaan ketidaksesuaian pencatatan pengiriman perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Beberapa regulasi yang relevan untuk ditelaah antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pos dilakukan dengan pelayanan prima dan berpedoman pada standar pelayanan. Ketentuan ini relevan untuk menilai apakah prosedur pengantaran dan pencatatan status telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38783/uu-no-38-tahun-2009
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan layanan pos komersial, termasuk standar pelayanan, pemanfaatan teknologi, serta pengawasan dan pengendalian. Regulasi ini dapat menjadi dasar untuk meminta penjelasan apakah prosedur operasional pengiriman telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319703/permenkomdigi-no-8-tahun-2025
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 mengatur hak-hak konsumen, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pasal 19 juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini perlu mempertimbangkan hubungan hukum para pihak, jenis kerugian, serta hasil pemeriksaan. Tidak setiap kesalahan status pengiriman otomatis membuktikan pelanggaran undang-undang.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no
Apakah kurir otomatis melanggar hukum?
Belum dapat disimpulkan demikian hanya berdasarkan tangkapan layar dan keterangan salah satu pihak. Apabila terbukti terdapat pencatatan yang sengaja dibuat tidak sesuai fakta, tindakan tersebut perlu dinilai lebih lanjut berdasarkan bukti, ketentuan hukum yang relevan, dan hasil pemeriksaan perusahaan atau pihak berwenang.
JNE diminta memberikan klarifikasi
Redaksi Tangerangku.com memandang penting adanya penjelasan dari manajemen JNE mengenai prosedur pencatatan status “penerima menolak bayar”, mekanisme pemeriksaan pengaduan, serta langkah yang diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan kurir dan kejadian di lapangan.
Tokopedia juga diharapkan meninjau pengaduan penjual berdasarkan bukti yang tersedia agar penyelesaian transaksi tidak semata-mata bergantung pada status pengiriman yang masih dipersoalkan.
Sampai berita ini disusun, keterangan mengenai hasil investigasi dari JNE maupun tanggapan resmi Tokopedia belum tersedia bagi redaksi. Berita ini terbuka untuk dilengkapi dengan klarifikasi kedua pihak.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kurir COD, dan siapa yang bertanggung jawab apabila laporan penolakan paket terbukti tidak sesuai dengan fakta?
Penanganan yang cepat, transparan, dan berbasis bukti diharapkan dapat melindungi kepentingan penjual maupun pembeli serta mencegah kerugian akibat kesalahan pencatatan pengiriman.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan penjual dan tangkapan layar pelacakan yang tersedia. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan bahwa kurir tertentu telah melakukan pelanggaran. Identitas kurir tidak dicantumkan karena belum ada hasil pemeriksaan resmi.



Komentar Pembaca