
TANGERANG — Antusiasme masyarakat Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terlihat begitu tinggi saat mengikuti kegiatan penyuluhan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Tegal Kunir Lor tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor.
Sedikitnya lebih dari 60 warga dan pelaku usaha mengikuti kegiatan tersebut. Mereka datang untuk mendapatkan informasi sekaligus pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB.
Menariknya, warga tidak hanya mendapatkan penyuluhan mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran sehingga NIB dapat diproses dan diterbitkan secara langsung bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Suasana kegiatan berlangsung cukup ramai. Warga dari berbagai jenis usaha terlihat antusias mengikuti proses pendaftaran, mulai dari pelaku usaha makanan dan minuman, perdagangan, jasa, usaha rumahan, hingga berbagai usaha mikro lainnya.
DPMPTSP Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
Ketua Tim dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H. Galih, mengatakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk semakin mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha mikro yang sebenarnya sudah menjalankan kegiatan usaha, namun belum memiliki legalitas berupa NIB.
“Kami ingin pelayanan perizinan itu semakin dekat dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus merasa kesulitan atau takut untuk mengurus legalitas usahanya. Melalui kegiatan seperti ini, kami datang langsung ke desa untuk memberikan penjelasan sekaligus mendampingi masyarakat dalam proses pembuatan NIB,” ujar H. Galih.
Ia menambahkan, NIB memiliki manfaat penting bagi pelaku usaha karena menjadi salah satu bentuk identitas legalitas kegiatan usaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha diharapkan semakin mudah mengembangkan usahanya dan memiliki dokumen legal yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini antusias masyarakat sangat luar biasa. Lebih dari 60 orang datang dan mengikuti proses pendampingan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki keinginan yang besar untuk tertib administrasi dan memiliki legalitas usaha. Tugas kami adalah membantu agar prosesnya mudah dipahami dan dapat dilakukan dengan benar,” katanya.
H. Galih juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan NIB dengan biaya yang tidak semestinya.
“Untuk pembuatan NIB ini masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya. Yang penting data dan persyaratan yang dibutuhkan disiapkan dengan benar. Kami memberikan pendampingan agar masyarakat dapat memahami prosesnya,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP: Legalitas Penting untuk Penguatan UMKM
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, kepemilikan NIB merupakan langkah awal bagi pelaku usaha untuk membangun usahanya secara lebih tertib dan memiliki legalitas.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan. Jangan sampai legalitas menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha. Karena itu, pelayanan jemput bola dan pendampingan seperti ini sangat penting,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Ia mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat Desa Tegal Kunir Lor.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Antusiasme masyarakat menjadi bukti bahwa ketika pelayanan didekatkan kepada masyarakat, kebutuhan terhadap legalitas usaha juga sangat tinggi,” katanya.
Menurutnya, keberadaan NIB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang tertib dan mendorong pelaku UMKM agar semakin berkembang.
“Kami berharap setelah mendapatkan NIB, masyarakat tidak berhenti pada legalitas saja. Usahanya juga harus terus dikembangkan, ditingkatkan kualitasnya dan memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia,” tuturnya.
Kades Tegal Kunir Lor: Warga Sangat Terbantu
Kepala Desa Tegal Kunir Lor menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang telah hadir memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu warga, khususnya pelaku usaha yang selama ini belum memiliki NIB karena belum memahami proses pembuatannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang sudah datang langsung ke Desa Tegal Kunir Lor. Ini sangat membantu masyarakat kami. Warga tidak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan informasi dan pendampingan mengenai pembuatan NIB,” ujar Kepala Desa Tegal Kunir Lor.
Ia mengatakan, pihak desa sebelumnya terus mendorong masyarakat agar memiliki legalitas usaha.
Namun, keterbatasan pemahaman mengenai proses administrasi terkadang menjadi salah satu kendala.
“Ternyata antusias warga sangat tinggi. Lebih dari 60 masyarakat mengikuti kegiatan ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan karena manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Kades juga berharap para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB dapat semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya.
“Dengan adanya NIB, kami berharap usaha masyarakat Desa Tegal Kunir Lor semakin maju, tertib dan berkembang. Kami dari pemerintah desa akan terus mendukung kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Warga: Ternyata Membuat NIB Tidak Sulit
Antusiasme masyarakat semakin terlihat ketika proses pendampingan dimulai. Warga mendapatkan arahan mengenai data yang harus disiapkan dan kemudian dibantu dalam proses pendaftaran.
Sejumlah warga mengaku sebelumnya mengira proses pembuatan NIB cukup rumit.
Namun setelah mendapatkan pendampingan secara langsung, mereka justru mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah apabila data yang diperlukan telah tersedia.
Testimoni Warga 1
Siti, salah seorang pelaku usaha warga Desa Tegal Kunir Lor, mengaku senang akhirnya memiliki NIB.
“Saya sebelumnya belum punya NIB karena tidak tahu cara membuatnya. Setelah ada kegiatan ini ternyata dibantu langsung. Alhamdulillah NIB saya bisa selesai. Terima kasih kepada DPMPTSP dan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor,” ujarnya.
Testimoni Warga 2
Sementara itu, Andi, pelaku usaha lainnya, mengatakan kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat kecil.
“Menurut saya kegiatan seperti ini sangat bagus. Kami sebagai pelaku usaha kecil kadang ingin mengurus legalitas tetapi bingung harus mulai dari mana. Di sini dijelaskan dan dibantu langsung. Jadi lebih mudah dan tidak takut salah,” katanya.
Testimoni Warga 3
Hal senada disampaikan Rina, warga yang turut mengikuti pendampingan.
“Saya kira mengurus NIB akan lama dan sulit. Ternyata dengan dibimbing petugas prosesnya bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi gratis. Saya sangat terbantu karena sekarang usaha saya sudah memiliki legalitas,” ungkapnya.
Pelayanan Perizinan Semakin Dekat dengan Masyarakat
Kegiatan penyuluhan dan pendampingan NIB di Desa Tegal Kunir Lor menjadi salah satu gambaran bagaimana pelayanan pemerintah dapat dilakukan secara langsung dengan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya memberikan informasi, petugas juga mendampingi masyarakat dalam memahami proses pendaftaran dan membantu memastikan data yang dibutuhkan dapat diproses sesuai ketentuan.
Lebih dari 60 warga yang hadir menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan layanan legalitas usaha.
Bagi pelaku usaha mikro, kepemilikan NIB diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menjalankan usaha sekaligus membuka peluang pengembangan usaha secara lebih luas.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Tegal Kunir Lor itu pun mendapat respons positif dari masyarakat. Warga berharap pelayanan serupa dapat kembali digelar dengan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di wilayah desa.
Dengan sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor, pelayanan perizinan diharapkan semakin mudah dijangkau, informatif, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selasa, 15 September 2026, menjadi momentum bagi puluhan pelaku usaha di Tegal Kunir Lor untuk selangkah lebih maju: usaha berjalan, legalitas pun dikantongi.



Komentar Pembaca