TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mematangkan transformasi digital dalam sektor pelayanan publik. Kini, warga Kota Tangerang tidak perlu lagi khawatir mendapati KTP-elektronik (KTP-el) fisik mereka tertinggal atau rusak. Pasalnya, akses identitas kependudukan kini resmi beralih ke genggaman tangan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Langkah ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi layanan publik baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Transformasi Layanan yang Lebih Cepat dan Aman
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa migrasi ke IKD merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan ekosistem administrasi kependudukan (Adminduk) yang lebih responsif, efisien, dan aman.
“IKD bukan sekadar memindahkan KTP ke dalam ponsel, melainkan sebuah transformasi layanan Adminduk agar masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah, cepat, dan aman dari risiko pemalsuan data,” ujar Rizal Ridolloh, Selasa (30/6/2026).
Menariknya, aplikasi IKD tidak hanya memuat KTP digital saja. Di dalam platform ini, masyarakat juga dapat mengakses dokumen kependudukan terintegrasi lainnya seperti:
- Kartu Keluarga (KK) digital.
- Dokumen Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran/Kematian).
- Data pendukung lain yang terintegrasi dengan kementerian terkait (seperti data vaksin, NPWP, hingga data pemilih).
Panduan Lengkap: 4 Langkah Mudah Aktivasi IKD
Bagi warga Kota Tangerang yang ingin mengaktifkan KTP Digital mereka, prosesnya terbilang sangat mudah. Namun, demi menjaga keamanan data dan enkripsi akun, proses verifikasi akhir tetap harus dilakukan melalui petugas Disdukcapil guna memindai kode QR khusus.
Persyaratan Sebelum Aktivasi:
1. Memiliki KTP-el fisik yang sudah terekam.
2. Memiliki smartphone (Android/iOS) dengan koneksi internet stabil.
3. Memiliki nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
Setelah persyaratan di atas siap, berikut adalah langkah-langkah aktivasinya:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Registrasi Awal & Verifikasi Lapangan: Buka aplikasi, masukkan NIK, email, dan nomor ponsel. Setelah itu, datangi petugas di Kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan Adminduk terdekat untuk melakukan pemindaian (scanning) QR Code verifikasi wajah.
- Validasi Email: Buka kotak masuk email yang Anda daftarkan, lalu salin kode aktivasi yang dikirimkan oleh sistem pusat.
- Pembuatan PIN: Masukkan kode aktivasi tersebut di aplikasi, lalu buat 6 digit PIN keamanan Anda. IKD kini siap digunakan untuk berbagai keperluan legal.
Imbauan Keamanan Data Pribadi
Mengingat IKD menyimpan aset data pribadi yang sangat sensitif, Pemkot Tangerang mengimbau keras seluruh masyarakat untuk memperlakukan aplikasi ini layaknya aplikasi perbankan murni (mobile banking).
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketat kerahasiaan PIN dan kode aktivasi IKD masing-masing. Jangan pernah membagikannya kepada siapa pun agar data pribadi tetap aman,” tegas Rizal.
Layanan aktivasi IKD ini sudah tersedia dan dapat diakses secara gratis di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, hingga seluruh gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di pusat perbelanjaan dan ruang publik di Kota Tangerang.














