TANGERANG β Kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) memang merepotkan, terutama saat Anda membutuhkannya untuk urusan mendesak. Namun, warga Kota Tangerang tidak perlu bingung. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan bahwa pengurusan KTP-el yang hilang sangat mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan mereka dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi sendiri persyaratannya dan tidak menggunakan calo agar data pribadi tetap aman,” tegas Rizal.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir F1-02: Formulir pendaftaran penduduk yang bisa diunduh melalui situs resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
- Surat Keterangan Kehilangan: Wajib dilampirkan jika KTP hilang (diterbitkan oleh pihak kepolisian).
- Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti data kependudukan.
- KTP-el Lama/Rusak: Jika pengurusan dilakukan karena dokumen rusak, bukan hilang.
Catatan Penting:
- Unduh formulir, cetak, isi dengan lengkap, dan bubuhkan tanda tangan. Setelah itu, scan atau foto dokumen tersebut untuk diunggah (upload) ke sistem.
- Penggunaan surat kuasa hanya berlaku untuk layanan yang dilakukan secara offline di tingkat kecamatan atau kelurahan.
Jalur Pengurusan: Bisa Online Maupun Offline
Masyarakat diberi kemudahan untuk memilih cara pengurusan yang paling sesuai dengan kebutuhan:
- Layanan Online: Mengunggah dokumen melalui portal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
- Layanan Offline: Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan setempat, atau booth layanan Dukcapil yang tersedia di TangCity Mall maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Solusi Praktis: Aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Selain mencetak KTP-el fisik, Disdukcapil Kota Tangerang sangat menyarankan warga untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD menjadi alternatif identitas yang sangat praktis karena bisa diakses langsung melalui ponsel pintar. Ini akan sangat memudahkan masyarakat saat membutuhkan bukti identitas untuk layanan publik secara digital,” tambah Rizal.
Dengan komitmen memberikan pelayanan yang transparan dan prima, Disdukcapil Kota Tangerang terus berupaya memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan administrasi kependudukan tanpa hambatan. Segera urus dokumen Anda dan hindari penggunaan jasa calo!
Tips Tambahan: Untuk memantau layanan publik Kota Tangerang lainnya, warga juga bisa mengunduh aplikasi TangerangLive melalui tautan resmi ini.




















