Beranda / PELAYANAN / Pindah Rumah Antar-Kecamatan di Tangerang Kini Beres dalam 4 Hari! Bebas Antre, Ini Skema Online & Syarat Lengkapnya

Pindah Rumah Antar-Kecamatan di Tangerang Kini Beres dalam 4 Hari! Bebas Antre, Ini Skema Online & Syarat Lengkapnya

TANGERANG β€” Kabar baik bagi Anda warga Kota Tangerang yang hendak melakukan perpindahan domisili secara internal (antar-kelurahan atau antar-kecamatan). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang resmi memangkas birokrasi konvensional.

Kini, seluruh proses pengurusan pindah domisili dapat diselesaikan sepenuhnya dari rumah secara daring (online) lewat platform Sobat Dukcapil. Hebatnya lagi, Pemkot memberikan jaminan kepastian waktu: maksimal 4 hari kerja, dokumen langsung beres!

“Melalui platform Sobat Dukcapil, warga tidak perlu lagi mengantre secara fisik ke loket. Cukup dari ponsel, pengajuan sudah bisa diproses. Kami mengestimasi prosesnya selesai dalam waktu empat hari kerja, dengan catatan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak masuk dalam hitungan pelayanan,” tegas Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, Rabu (08/07/2026).

Penting! Panduan Berkas Dokumen Berdasarkan Status Kepemilikan Rumah

Agar pengajuan Anda tidak ditolak sistem dan bisa selesai tepat dalam 4 hari, pastikan Anda mengunggah dokumen yang valid dan lengkap sesuai dengan kategori perpindahan Anda berikut ini:

1. Persyaratan Utama & Form Wajib

  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • KTP-elektronik (e-KTP) asli. (Jika e-KTP hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian).
  • Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Penduduk).
  • Formulir F-1.03 (Formulir Perpindahan Penduduk).
  • Formulir Kepemilikan Rumah.

2. Dokumen Lampiran Tambahan (Pilih Salah Satu Sesuai Status Alamat Baru)

  • Jika Rumah Milik Pribadi: Melampirkan salah satu bukti sah kepemilikan seperti: Rekening listrik, rekening air (PDAM), SPPT PBB, atau bukti sah lainnya.
  • Jika Statusnya Mengontrak/Sewa: Wajib melampirkan foto e-KTP asli milik pemilik kontrakan.

3. Aturan Khusus: Jika Menumpang KK atau Mengubah Elemen Data

Jika Anda pindah dengan status menumpang di KK kerabat atau ada perubahan elemen data lainnya, Anda wajib menyertakan:

  • Kartu Keluarga (KK) yang akan ditumpangi.
  • Surat Pernyataan Bersedia Ditumpangi yang ditandatangani oleh pemilik KK tersebut.

⚠️ Aturan Ketat untuk Perpindahan Anak di Bawah Umur ( < 17 Tahun )

Disdukcapil menerapkan pengamanan administrasi ekstra jika warga yang dipindahkan statusnya masih di bawah 17 tahun dan pindah tanpa orang tua kandung. Berikut dokumen tambahan yang wajib diunggah:

  1. e-KTP asli milik orang tua kandung AND Kepala Keluarga saat ini.
  2. Kartu Keluarga (KK) asal.
  3. Surat Permohonan Pindah yang diisi dan ditandatangani oleh ibu kandung di atas meterai.
  4. Surat Kuasa Pengasuh Anak dari orang tua (wajib diisi dan ditandatangani bersama oleh Kepala Keluarga asal dan Kepala Keluarga yang ditumpangi).
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK (diisi oleh pemilik KK yang akan ditumpangi).

Cara Akses Layanan

Rizal Ridolloh mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali detail ejaan dan validitas dokumen sebelum menekan tombol submit.

Layanan mandiri online ini bisa diakses langsung via aplikasi Sobat Dukcapil V.2 atau secara terintegrasi melalui super-apps Pemkot Tangerang, TangerangLive, yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store melalui tautan tlive.tangerangkota.go.id.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *