Senin, 26 Oktober 2026
Tangerangku.com
HOME › ARTIKEL
ARTIKEL

Galih Gumelar : Digitalisasi Buku Letter C Desa – Mengurai Benang Kusut Sengketa Lahan demi Kepastian Investasi dan Keadilan Warga

Digitalisasi Buku Letter C Desa: Mengurai Benang Kusut Sengketa Lahan demi Kepastian Investasi dan Keadilan Warga

Oleh: H. Galih Gumelar, ST, M.Si, MM, MH.

Laju ekspansi infrastruktur strategis, kawasan permukiman terpadu, dan simpul pergudangan industri di Kabupaten Tangerang terus bergerak dengan intensitas tinggi. Wilayah yang membentang dari koridor selatan hingga pesisir Pantura menjadi arena percepatan pembangunan yang membutuhkan ruang darat yang sangat besar. Di tengah dinamika pembangunan fisik yang demikian pesat, terdapat fondasi hukum keperdataan di tingkat akar rumput yang memerlukan pembenahan tata kelola secara mendesak: ketertiban administrasi riwayat tanah di tingkat desa dan kelurahan.

Iklan dalam berita

Pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga saat ini telah terdistribusi melalui loket pelayanan administrasi terpadu kecamatan serta platform digital daerah. Namun, pada ranah administrasi pertanahan tradisional, sistem yang berjalan di sebagian besar kantor desa masih mengandalkan pencatatan manual pada Buku Tanah Desa atau Buku Letter C.

Lembaran kertas yang menua, rentan lapuk termakan usia, serta ketiadaan peta batas visual yang terukur secara digital menjadi celah laten terjadinya sengketa lahan, klaim ganda, hingga tumpang tindih hak waris yang merugikan masyarakat luas.

Landasan Hukum Positif: Mengapa Buku Letter C Masih Menjadi Kunci?

Anggapan bahwa Buku Letter C sudah tidak berlaku dalam era modern adalah kekeliruan yuridis. Berbagai instrumen perundang-undangan nasional menegaskan bahwa register desa ini tetap memegang peranan krusial sebagai jembatan pembuktian hak lama:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:Pasal 24 ayat (1) secara eksplisit mengatur bahwa hak-hak lama atas tanah adat yang belum bersertifikat dibuktikan dengan alat bukti tertulis, antara lain petuk pajak bumi/girik, kekitir, atau salinan kutipan Buku Letter C yang tercatat sah di kantor desa/kelurahan.
  2. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021:Regulasi mengenai tata cara penetapan hak atas tanah menegaskan bahwa surat pengantar riwayat tanah dari Kepala Desa atau Lurah wajib merujuk secara sah pada register buku tanah desa (Buku Letter C) sebelum dapat diproses menjadi sertifikat hak milik.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa:Pasal 1 ayat (6) beserta lampirannya menetapkan Buku Tanah Desa/Letter C sebagai bagian dari buku administrasi umum yang wajib dimiliki, dirawat, dan diperbarui oleh pemerintah desa.

Keberadaan buku ini adalah amanat regulasi yang mengikat. Persoalannya, format penyimpanan yang masih bertumpu pada kertas manual puluhan tahun membuatnya sangat rapuh menghadapi percepatan alih fungsi lahan.

Realitas Empiris: Dari Ruang Sidang hingga Integrasi Pajak Daerah

Kebutuhan modernisasi Buku Letter C bukan sekadar wacana teoretis, melainkan bersumber dari fakta lapangan yang nyata di Kabupaten Tangerang:

  • Fakta Persidangan di PN Tangerang dan PTUN Serang:Dalam berbagai sengketa agraria dan perkara mafia tanah—terutama di koridor proyek strategis wilayah Pantura seperti Kosambi, Teluknaga, dan Pakuhaji—Buku Letter C desa secara rutin dihadirkan sebagai alat bukti surat utama di persidangan. Ketiadaan salinan digital tunggal (single digital database) kerap dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi kutipan girik atau nomor persil saat pembebasan lahan berlangsung.
  • Hambatan Program PTSL BPN di Lapangan:Pada tahapan Pengumpulan Data Yuridis (Puldatan) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, panitia ajudikasi wajib mencocokkan data permohonan warga dengan lembar persil Buku Letter C desa. Ketika buku fisik di desa rusak, lapuk, atau halamannya hilang, berkas permohonan warga tertahan pada status K3/K4 karena riwayat asal-usul tanahnya tidak dapat diverifikasi secara cepat.
  • Temuan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Banten:Laporan pengawasan pelayanan publik mencatat bahwa penundaan berlarut atau penolakan penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) oleh aparat desa sebagian besar dipicu oleh kondisi fisik buku arsip desa yang tidak terawat, tercecer saat suksesi kepemimpinan desa, atau tulisannya yang sudah pudar.
  • Sinkronisasi Pendapatan Daerah (Bapenda):Rekonsiliasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kerap menemui selisih antara data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini terjadi karena mutasi pecahan persil di Buku Letter C belum terhubung secara otomatis dengan basis data Nomor Objek Pajak (NOP) daerah.

Langkah Teknokratis: Membangun Pangkalan Data Pertanahan Geospasial Desa

Untuk mengurai kerentanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menginisiasi peta jalan transformasi digital arsip desa melalui tiga pilar terukur:

+---------------------------------------------------------------------------------------------------+
|                        PETA JALAN DIGITALISASI BUKU LETTER C DESA TERPADU                         |
+------------------------------------+--------------------------------------------------------------+
| 1. Alih Media Terenkripsi          | Pemindaian dokumen Letter C dengan proteksi tanda tangan digital |
| 2. Geotagging Batas Persil         | Penentuan koordinat batas bidang tanah bersama pemilik & desa|
| 3. Integrasi Single Data Base      | Penyelarasan data desa ke dasbor kecamatan, Bapenda, dan BPN |
+------------------------------------+--------------------------------------------------------------+
  1. Alih Media Digital Terenkripsi (Digital Archiving):Melakukan pemindaian (high-resolution scan) terhadap seluruh lembaran Buku Letter C desa yang masih ada, merestorasi lembaran yang rapuh, dan menyimpannya ke dalam peladen (server) komputasi awan pemerintah daerah dengan sistem enkripsi dan jejak audit (audit trail) digital. Hal ini mengunci riwayat kepemilikan agar tidak dapat diubah secara sepihak.
  2. Pemetaan Bidang Tanah Partisipatif (Geotagging Persil):Menghubungkan catatan nama subjek dan nomor persil Letter C dengan peta citra satelit beresolusi tinggi milik Pemkab. Melalui musyawarah bersama aparat desa, RT/RW, dan pemilik lahan, batas-batas fisik tanah dipetakan koordinat poligonnya untuk memastikan batas ruang yang pasti.
  3. Penyatuan Sistem Informasi Satu Data Pertanahan:Mengintegrasikan data tanah desa ke dalam dasbor pengawasan di tingkat kecamatan serta menyinkronkannya dengan sistem pemutakhiran PBB-P2 Bapenda. Keterbukaan data ini mempercepat proses verifikasi perizinan tata ruang dan transaksi properti yang tertib hukum.

Mewujudkan Keadilan Agraria Menuju Tangerang Semakin Gemilang

Digitalisasi Buku Letter C adalah langkah konkret menghadirkan negara di tengah masyarakat. Bagi warga akar rumput, sistem ini memberikan garansi perlindungan atas aset warisan leluhur mereka dari ancaman sengketa atau klaim sepihak. Bagi dunia usaha, kejelasan status alas hak tanah di tingkat desa menciptakan kepastian hukum yang sangat bernilai tinggi bagi investasi industri dan properti.

Dengan memadukan landasan regulasi yang sah, teknologi informasi geospasial, dan integritas tata kelola pemerintahan yang bersih, Kabupaten Tangerang membuktikan kedewasaan birokrasinya: berani menata fondasi hukum agraria dari tingkat desa demi mewujudkan daerah yang aman, adil, bermartabat, dan sejati-jatinya gemilang.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *