TANGERANG — Sebuah gebrakan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang mendadak jadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha mikro. Tiga instansi besar daerah—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bersama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja unit Pasar Kutabumi—sukses menggelar aksi “babat habis birokrasi” lewat penyediaan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis langsung jadi di tempat.
Aksi jemput bola ini sengaja didirikan langsung di area los Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Tujuannya satu: memastikan para pedagang kecil tidak perlu kehilangan waktu mencari nafkah hanya untuk mengurus secarik kertas izin usaha.
Bukan sekadar formalitas, atmosfer di lapangan justru menunjukkan ledakan antusiasme yang luar biasa. Berdasarkan pantauan langsung, gerai pelayanan diserbu oleh lebih dari 40 pedagang lintas sektor. Mulai dari pedagang sayuran, pemilik ruko kelontong, hingga pelaku kuliner malam, mengantre rapi demi melegalkan bisnis mereka ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) nasional.
Kolaborasi Lintas Instansi: “Kalau Bisa Dipermudah, Kenapa Harus Dipersulit?”
Keberhasilan memangkas jarak pelayanan ini diakui berkat hilangnya ego sektoral di jajaran birokrasi Kabupaten Tangerang. Ketua Tim Pelaksana Lapangan dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Galih, mengungkapkan rasa kagum sekaligus terima kasihnya atas sinergi yang luar biasa ini.
“Apresiasi terbesar kami sampaikan untuk rekan-rekan di Disperindag dan manajemen Perumda Pasar Kutabumi yang telah bekerja totalitas mematangkan teknis di lapangan. Kami bergerak bersama karena tahu pedagang pasar adalah pilar ekonomi daerah. Melalui NIB instan ini, kami ingin memberikan mereka aset hukum berharga yang bisa digunakan untuk memperkuat modal, naik kelas, dan bersaing secara modern,” tegas Galih saat mendampingi pedagang mencetak dokumen.
Gebrakan Program Unggulan: Pemerintah yang Jemput Bola
Di era serba digital, paradigma pelayanan publik memang dipaksa untuk berubah. Pemerintah tidak lagi sekadar duduk manis di belakang meja menunggu laporan, melainkan terjun langsung ke basis massa.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, menegaskan bahwa kemudahan perizinan ini merupakan komitmen nyata dari program unggulan instansinya yang paling diminati oleh masyarakat luas.
“Program unggulan ini lahir karena kami mendengarkan suara hati para pedagang pasar dan UMKM yang sering mengeluh tidak punya waktu ke kantor dinas karena harus menjaga lapak dagangannya. Bersama Disperindag dan Perumda Pasar, kami balik sistemnya: kami yang bawa kantor ke tengah pasar. Hasilnya? Pedagang sangat berminat karena layanannya instan, transparan, dan mutlak tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis,” urai Hendar.
Bukan Sekadar Kertas: NIB Sebagai Senjata Lawan Pinjol dan Rentenir
Lebih dalam, Hendar memaparkan alasan mengapa berita ini wajib viral dan dipahami oleh seluruh pelaku usaha kecil. NIB bukan sekadar kelengkapan administratif normatif, melainkan kunci pembuka gerbang kesejahteraan bagi pedagang tradisional.
Dengan mengantongi NIB resmi, para pedagang di Pasar Kutabumi kini memiliki daya tawar tinggi dan berhak atas:
- Akses KUR Perbankan: Kemudahan mendapatkan pinjaman modal dari bank formal dengan bunga rendah, sekaligus memutus jeratan rentenir maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Sertifikasi Produk Instan: Membuka akses untuk pengurusan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan izin edar resmi.
- Proteksi Usaha Daerah: Terdaftar resmi dalam sistem database Disperindag untuk mendapatkan prioritas bantuan modal serta pelatihan bisnis digital berkelanjutan.
Sukses besar di Pasar Kutabumi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Tangerang siap menjadi percontohan daerah yang ramah bagi pelaku usaha kecil, dengan target mereplikasi posko serupa secara berkesinambungan di pasar-pasar tradisional lainnya.





