Beranda / KABUPATEN TANGERANG / Dobrak Birokrasi, DPMPTSP Tangerang Terjunkan Tim Ahli ke Pasar Sentiong Balaraja: Cetak NIB Gratis, Langsung Jadi!

Dobrak Birokrasi, DPMPTSP Tangerang Terjunkan Tim Ahli ke Pasar Sentiong Balaraja: Cetak NIB Gratis, Langsung Jadi!

BALARAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menggebrak lewat program percepatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, layanan “jemput bola” pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis akan resmi dibuka di Pasar Sentiong, Balaraja, Rabu (8/7/2026).

Langkah taktis ini sengaja dihadirkan langsung di jantung perputaran ekonomi barat Tangerang guna memangkas jarak dan waktu bagi para pedagang yang sibuk berniaga dari fajar hingga petang.

Eksplorasi 10 Ahli OSS: Layanan Kilat Tanpa Antre Lama

Guna memastikan pelayanan berjalan efektif dan bebas hambatan teknis, posko darurat pelayanan perizinan ini didukung penuh oleh infrastruktur digital yang matang.

“Besok kami menerjunkan langsung 10 orang tim ahli di bidang Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kami jamin prosesnya tidak akan menyita waktu dagang mereka. Persyaratan lengkap, izin usaha gratis ini langsung dicetak jadi di tempat,” tegas Ketua Tim Pelaksana Layanan, Galih, di sela-sela kegiatan harian di DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Para pedagang tradisional yang biasanya awam dengan pengisian aplikasi daring kini cukup membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik.
  • Nomor telepon aktif.
  • Informasi jenis komoditas/dokumen pendukung usaha.

Karpet Merah UMKM Naik Kelas: Fondasi Akses Permodalan Bank

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, menekankan bahwa program ini merupakan salah satu program unggulan daerah yang dirancang agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat bawah.

Menurut Hendar, kepemilikan NIB bukan sekadar lembar kertas legalitas, melainkan “karpet merah” bagi pedagang pasar tradisional untuk memperluas skala bisnis dan meningkatkan daya saing (competitiveness).

Manfaat Strategis Kepemilikan NIB Bagi Pedagang:
[✓] Legalitas hukum formal usaha diakui negara.
[✓] Syarat mutlak mengakses fasilitas permodalan perbankan (KUR/BUMD).
[✓] Gerbang utama untuk mendapatkan program bantuan & pelatihan dari pemerintah.

“Ini merupakan program unggulan Kabupaten Tangerang yang sangat diminati oleh masyarakat. Kehadiran layanan ini benar-benar menyentuh dan memberikan manfaat besar secara langsung bagi para pedagang yang selama ini kesulitan atau bingung cara mengurus izin usaha,” tegas Hendar.

Sinergi agresif antar dinas dan Perumda Pasar ini ditargetkan mampu menyapu bersih status informal dari para pelaku usaha mikro di Balaraja. Dengan NIB di tangan, Pemkab Tangerang optimistis roda ekonomi rakyat di Pasar Sentiong akan bergerak lebih kokoh, bankabel, dan siap bersaing di pasar modern.

Bagi pedagang pasar sentiong balaraja, jangan sia-siakan kegiatan ini, ikuti dan hadiri besok Rabu (8/7/2026) di palayanan pasar sentiong Balaraja Kabupaten Tangerang. Kita sebagai masyarakat kabupaten tangerang wajib memberikan jempol terbaik untuk TIM DPMPTSP kabupaten Tangerang

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *