Tangerangku – TANGERANG — Gerakan digitalisasi dan legalitas usaha di tingkat pedagang kaki lima serta pasar tradisional terus digenjot di wilayah Kabupaten Tangerang. Paling anyar, jajaran birokrasi Kabupaten Tangerang meluncurkan strategi jemput bola yang mengintegrasikan tiga instansi kunci: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta manajemen Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja unit Pasar Kutabumi.
Sinergi lintas sektoral ini membuahkan hasil nyata berupa penyediaan gerai darurat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis yang langsung terbit di tempat bagi para pedagang tradisional di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Langkah taktis ini terbukti sukses memecah kebuntuan jalur birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha kecil. Berdasarkan hasil pemantauan intensif di area pelataran pasar, gelombang antusiasme pedagang sangat tinggi sejak gerai dibuka. Lebih dari 40 pedagang dari berbagai klaster usaha tampak mengantre secara bergiliran membawa data identitas demi mengamankan legalitas usaha mereka secara legal melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apresiasi Kolektif di Garis Depan Pelayanan
Kelancaran eksekusi program di lapangan ini diapresiasi penuh oleh internal instansi pengampu. Galih, Ketua Tim Pelaksana Lapangan dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang, melayangkan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh elemen penunjang yang membuat program jemput bola ini berjalan tanpa hambatan teknis.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami haturkan kepada jajaran Disperindag serta manajemen Perumda Pasar Kutabumi yang telah bekerja luar biasa di garda depan untuk mengondisikan lokasi dan merangkul para pedagang,” ungkap Galih saat ditemui di tengah kesibukannya memvalidasi berkas pemohon.
Ia juga menambahkan harapan besarnya pasca-agenda ini. “Kami sangat berharap dokumen NIB yang kini telah berada di tangan para pedagang dapat diimplementasikan secara optimal untuk berbagai keperluan ekspansi usaha, terutama dalam memperkuat struktur permodalan mandiri mereka ke depan.”
Menghapus Stigma Birokrasi Lewat Program Unggulan
Selama ini, keterbatasan waktu dan kekhawatiran akan rumitnya prosedur administrasi menjadi faktor utama mengapa banyak pelaku usaha mikro di pasar tradisional enggan mengurus izin resmi. Hambatan struktural inilah yang coba dipangkas oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, menjabarkan bahwa kehadiran posko layanan gratis langsung jadi ini merupakan bagian dari manifesto program unggulan daerah yang dirancang khusus agar adaptif dengan ritme kerja pelaku UMKM.
“Aksi ini adalah representasi dari program unggulan kami yang terbukti sangat diminati dan ditunggu-tunggu oleh para pedagang pasar serta pelaku UMKM. Kami memahami bahwa mereka tidak memiliki kemewahan waktu untuk meninggalkan lapak dagangannya demi mengurus administrasi di kantor dinas,” papar Hendar tegas.
“Oleh sebab itu, melalui kolaborasi erat bersama Disperindag dan Perumda Pasar, kami hadir langsung di lokasi mereka untuk mempermudah, mempercepat, sekaligus menjamin bahwa setiap pedagang bisa memperoleh izin usaha resmi dengan langkah yang sangat praktis,” imbuhnya.
NIB Sebagai Katalisator UMKM ‘Naik Kelas’
Lebih dalam, Hendar menguraikan bahwa manfaat kepemilikan NIB saat ini memegang peranan yang sangat vital. Dokumen tersebut bukan sekadar instrumen pelengkap regulasi, melainkan ‘senjata’ utama bagi pelaku usaha mikro untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal.
Dengan mengantongi NIB, para pedagang di Pasar Kutabumi kini memiliki akses legalitas yang sah untuk menikmati berbagai program strategis pemerintah, di antaranya:
- Fasilitas Pembiayaan Formal: Mempermudah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah perbankan, sekaligus memutus rantai ketergantungan terhadap pinjaman tidak resmi atau rentenir.
- Sertifikasi Produk Gratis: Membuka jalan bagi para pedagang makanan-minuman untuk mendapatkan sertifikasi Halal gratis (Sehati) serta izin edar resmi.
- Perlindungan dan Pemberdayaan: Terdata secara sistematis dalam basis data daerah untuk mendapatkan prioritas bantuan sosial usaha serta program pelatihan manajerial berkala dari Disperindag.
Melalui keberhasilan program di Pasar Kutabumi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mereplikasi skema serupa secara berkala di pasar-pasar tradisional lainnya. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi daerah yang inklusif, sehat, serta berpihak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat luas.





