Beranda / KABUPATEN TANGERANG / Jemput Bola ke Desa, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Fasilitasi Pembuatan NIB Gratis dan Cepat bagi UMKM Rajeg

Jemput Bola ke Desa, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Fasilitasi Pembuatan NIB Gratis dan Cepat bagi UMKM Rajeg

TIGARAKSA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus menepis stigma birokrasi yang kaku dengan menghadirkan layanan langsung di tengah masyarakat. Langkah konkret ini diwujudkan melalui program penyuluhan sekaligus pelayanan penanaman modal serta konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar langsung di Kantor Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg pada Selasa (27/1/2026).

Aksi jemput bola ini menyasar para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) setempat agar segera mengantongi legalitas usaha secara resmi, cepat, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Percepatan Legalitas Usaha Berbasis Risiko Rendah

Program inovatif ini merupakan langkah strategis DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam mendukung akselerasi transformasi ekonomi nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi ganda, yaitu sebagai identitas resmi sekaligus legalitas utama untuk memulai dan menjalankan roda usaha, khususnya bagi sektor usaha dengan tingkat risiko rendah.

Banyaknya pelaku usaha di tingkat pedesaan yang terkendala jarak dan waktu untuk datang ke kantor dinas menjadi latar belakang kuat lahirnya program ini. Dengan memindahkan pusat pelayanan langsung ke kantor kelurahan, DPMPTSP berhasil memangkas jarak birokrasi demi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif.

Apresiasi dari Pemerintah Setempat dan Pelaku Usaha

Dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kelurahan Sukatani, jajaran ketua RW/RT, serta puluhan pelaku usaha lokal. Dalam sambutan pembukanya, Kepala Kelurahan Sukatani menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas dipilihnya wilayah Sukatani sebagai lokus pelaksanaan program perizinan terpadu ini.

Beliau menilai, penyuluhan ini sangat efektif dalam membuka cakrawala pemahaman warga mengenai prosedur pengurusan izin usaha yang sebenarnya sangat sederhana dan tidak dipungut biaya.

Kemudahan ini diamini langsung oleh salah satu pelaku UMK yang hadir di lokasi.

“Saya merasa sangat senang dan bersyukur atas kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh DPMPTSP hari ini. Prosesnya sangat membantu dan memudahkan kami sebagai pelaku usaha kecil untuk mendapatkan kepastian izin usaha,” ungkapnya penuh antusias.

Komitmen Pelayanan Berkelanjutan via Helpdesk

Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum sempat mengikuti agenda jemput bola ini, DPMPTSP tetap membuka ruang konsultasi yang luas. Pelaku usaha dapat langsung berkunjung ke kantor pusat DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau memanfaatkan kanal digital dengan mengakses situs web resmi dinas.

Melalui Tim Helpdesk yang bersiaga, dinas siap memberikan pendampingan intensif serta konsultasi berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang dapat naik kelas dengan legalitas yang aman dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *