TANGERANG – Angin segar berembus bagi para pelaku UMKM dan pedagang kecil di wilayah ‘Tangerang Gemilang’. Menepis stigma bahwa mengurus perizinan usaha itu rumit dan mahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang justru bikin gebrakan antiribet. Mereka langsung turun gunung menggelar aksi “jemput bola” pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara 100% gratis langsung di tengah hiruk-pikuk Pasar Tradisional Mauk, Selasa (7/4/2026).
Langkah progresif ini merupakan buah kolaborasi apik antara DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja. Tujuannya satu: memberikan kekuatan hukum (legalitas) bagi pedagang kecil sekaligus membuka gerbang kesejahteraan ekonomi yang lebih luas.
Antrean Mengular Sejak Pagi, Proses Kilat “Langsung Jadi di Tempat”
Antusiasme warga dan pedagang pasar benar-benar meledak. Sejak pagi buta sebelum lapak pelayanan dibuka, antrean warga yang penasaran sekaligus butuh sudah mulai mengular. Namun, alih-alih dibuat jenuh oleh antrean, warga justru dibuat takjub dengan prosesnya yang super cepat dan kuota jaringan yang tanpa kendala hingga layanan ditutup pukul 12.00 WIB.
Tim Penyuluh DPMPTSP, Galih Gumelar, di sela-sela kesibukannya melayani warga mengungkapkan bahwa syarat untuk memilik NIB ini sengaja dipangkas habis agar tidak menyusahkan masyarakat bawah.
“Persyaratannya sangat simpel, masyarakat cukup bawa KTP, smartphone (HP), serta alamat email yang aktif. Proses verifikasi data dan input langsung kita eksekusi di lokasi, dan surat NIB-nya langsung jadi di tempat saat itu juga. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun,” ujar Galih tegas.
Bukan Sekadar Kertas Izin: NIB Jadi ‘Kunci Sakti’ Borong Beras & Minyak Murah Bulog!
Di balik kemudahan administrasi tersebut, ternyata ada bonus strategis yang langsung menyentuh kebutuhan pokok para pedagang. Kepemilikan NIB ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan menjadi syarat utama alias ‘kartu sakti’ bagi para pedagang untuk mendapatkan pasokan komoditas pangan murah dari Bulog.
Di tengah fluktuasi harga pangan makro saat ini, kebijakan ini dinilai sebagai langkah taktis pemerintah untuk mengintervensi pasar.
“Tujuan jangka panjangnya bukan hanya mencetak dokumen NIB. Lebih dari itu, kita ingin membantu para pedagang agar ke depannya memiliki akses resmi mendapatkan pasokan beras dan minyak goreng murah langsung dari Bulog. Ini adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk menekan harga pasar agar kembali stabil dan normal,” tambah Galih memaparkan multiplier effect dari program ini.
Jeritan Hati Pedagang: “Terima Kasih Sudah Bantu Rakyat Paling Bawah”
Manfaat nyata dari program humanis ini dirasakan langsung oleh Haji Mulyadi, salah seorang pedagang senior di Pasar Mauk. Sambil memamerkan dokumen NIB miliknya yang masih hangat baru dicetak, matanya tampak berbinar lega.
Menurutnya, selama ini banyak pedagang kecil yang takut mengurus izin karena dibayangi pikiran soal biaya siluman dan birokrasi yang memakan waktu berhari-hari.
“Saya buat izin usaha hari ini, dan luar biasa langsung selesai. Benar-benar gratis tanpa biaya sama sekali dan respons petugasnya cepat sekali. Saya mewakili pedagang kecil menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah mau turun ke bawah dan peduli pada nasib rakyat di lapisan paling dasar,” ungkap Haji Mulyadi emosional.
Catat! Program Ini Bakal Bergulir Tiap Bulan Secara Estetika-Mobile
Bagi Anda pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang yang kelewatan momen di Pasar Mauk, tidak perlu berkecil hati. DPMPTSP memastikan bahwa program berkonsep mobile services ini tidak akan berhenti di sini.
Aksi jemput bola pembuatan NIB gratis ini dijadwalkan akan terus bergulir setiap bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah (nomaden) ke berbagai pasar tradisional, kantor kecamatan, hingga pelosok desa di Kabupaten Tangerang. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memantau jadwal terkini yang akan diumumkan melalui aparat desa, kecamatan, maupun media sosial resmi pengelola pasar setempat.
Mengusung slogan utama ‘Melayani dan Menjaga Investasi’, DPMPTSP Kabupaten Tangerang berkomitmen penuh untuk memayungi seluruh pelaku usaha mikro dengan legalitas resmi. Sebab, di era ekonomi modern, legalitas adalah modal utama agar UMKM naik kelas, mudah mendapatkan akses permodalan perbankan, dan menciptakan ketahanan ekonomi keluarga yang lebih mandiri demi mewujudkan visi Tangerang Gemilang. (DC)
🌟 Ringkasan Manfaat Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha):
- Legalitas Sah: Usaha diakui resmi oleh negara dan bebas dari penertiban.
- Akses Pasar Murah: Syarat wajib mendapat pasokan sembako (beras & minyak) murah dari Bulog.
- Fasilitas Modal: Menjadi syarat utama mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga rendah di bank.
- Bantuan Pemerintah: Terdata otomatis sebagai penerima program bantuan/pelatihan UMKM dari pemerintah.


