Selasa, 27 Oktober 2026
Tangerangku.com
HOME › ARTIKEL
ARTIKEL

Galih Gumelar : Kedaulatan Petani Pantura – Urgensi Sistem Resi Gudang Komunal Berbasis BUMDes di Kabupaten Tangerang

Kedaulatan Petani Pantura: Urgensi Sistem Resi Gudang Komunal Berbasis BUMDes di Kabupaten Tangerang

Oleh: H. Galih Gumelar, ST, M.Si, MM, MH.

Kabupaten Tangerang kerap diidentifikasi semata sebagai kawasan industri manufaktur berskala besar dan sentra hunian modern. Namun, jika mencermati bentang spasial koridor barat dan pesisir utara—mulai dari Mekar Baru, Gunung Kaler, Kronjo, Kresek, Sukamulya, hingga Kemiri—hamparan persawahan produktif membuktikan bahwa wilayah ini sesungguhnya memegang peranan vital sebagai salah satu lumbung pangan penyangga aglomerasi Jabodetabek.

Iklan dalam berita

Di balik potensi agraris tersebut, fakta empiris di lapangan menunjukkan bahwa para petani di sentra padi Kabupaten Tangerang kerap menghadapi kerentanan ekonomi berulang saat panen raya tiba. Melimpahnya pasokan gabah di waktu yang bersamaan sering diikuti anjloknya harga di tingkat petani hingga di bawah batas keekonomian. Ketiadaan fasilitas pengeringan mekanis terstandar serta minimnya ruang penyimpanan jangka panjang memaksa petani melepas hasil buminya secara tergesa-gesa kepada jejaring perantara nonformal dengan potongan harga (rafaksi) yang merugikan.

Untuk mengurai persoalan struktural ini secara transparan, berbasis data, dan memiliki kepastian hukum, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan perlu menghadirkan terobosan kebijakan yang konkret: Pembangunan Fasilitas Sistem Resi Gudang (SRG) Komunal yang dikelola terintegrasi oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Data Empiris Sektor Pertanian Kabupaten Tangerang
Berdasarkan kompilasi data resmi dari berbagai instansi teknis, urgensi perlindungan nilai tukar petani di Kabupaten Tangerang bersandar pada angka-angka faktual:

Luas Baku Sawah dan Kapasitas Produksi (BPS & DPKP): Merujuk pada publikasi statistik resmi Kabupaten Tangerang Dalam Angka yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, wilayah barat dan pesisir utara menopang luas baku sawah lebih dari 35.000 hektare. Wilayah seperti Kronjo, Kresek, Gunung Kaler, dan Mekar Baru secara konsisten menyumbang produksi ratusan ribu ton Gabah Kering Giling (GKG) setiap tahunnya.

Fluktuasi Harga di Bawah Regulasi Badan Pangan Nasional (Bapanas): Melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, pemerintah menetapkan standar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani. Namun, laporan pemantauan harga pasar menunjukkan bahwa saat puncak panen serentak dan cuaca basah, harga transaksi riil di tepi sawah kerap tertekan turun akibat tingginya kadar air gabah yang mencapai lebih dari 25 persen.

Kekosongan Gudang Berlisensi Resmi: Merujuk pada pangkalan data gudang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, hingga saat ini Kabupaten Tangerang belum tercatat memiliki unit fasilitas Sistem Resi Gudang (SRG) komoditas gabah/beras aktif yang terintegrasi langsung dengan kelembagaan ekonomi desa di sentra produksi pangan utama.

Landasan Hukum Positif dan Akuntabilitas Regulasi
Pengembangan Sistem Resi Gudang bukan gagasan spekulatif, melainkan instrumen perdagangan dan perbankan yang dipayungi oleh regulasi perundang-undangan yang sangat ketat:

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang:

Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 menegaskan bahwa Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang berlisensi. Dokumen berharga ini sah secara hukum untuk diperjualbelikan, dialihkan, serta dijaminkan sebagai agunan murni (collateral) kepada lembaga perbankan tanpa memerlukan sertifikat tanah atau jaminan fisik tambahan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021:

Regulasi ini merevisi Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang, yang secara tegas menetapkan gabah, beras, dan jagung sebagai komoditas strategis yang memenuhi kualifikasi mutu standar penyimpanan SRG nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2010 jo. PMK Nomor 187/PMK.05/2021 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG):

Pemerintah telah menyediakan mekanisme fasilitas bunga kredit sangat murah (skema subsidi bunga) bagi petani kecil dan kelompok tani yang memanfaatkan resi gudang sebagai agunan pinjaman modal kerja musiman.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes:

Memberikan landasan legal-formal bagi beberapa desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang berbadan hukum resmi, berhak menjalankan unit usaha pergudangan komoditas, serta menjalin kerja sama operasional (joint venture) dengan lembaga keuangan.

Mekanisme Teknokratis: Memutus Ketergantungan Tengkulak
Secara operasional rekayasa pascapanen dan tata niaga, fasilitas SRG Komunal BUMDesma bekerja melalui tahapan yang transparan dan terukur:

+—————————————————————————————————-+
| ALUR KERJA SISTEM RESI GUDANG (SRG) BERBASIS BUMDESMA |
+————————–+————————————————————————-+
| 1. Penerimaan & Sortir | Gabah diuji kadar air & kotoran sesuai standar mutu Bappebti / Bapanas |
| 2. Pengeringan Mekanis | Penurunan kadar air hingga <14% menggunakan mesin Bed Dryer terstandar |
| 3. Penerbitan Resi | Pengelola menerbitkan dokumen legal kepemilikan bernilai agunan bank |
| 4. Pencairan Likuiditas | Petani memperoleh dana talangan perbankan (skema S-SRG) untuk modal tanam|
| 5. Penjualan Menguntungkan| Gabah dilepas saat harga stabil; pinjaman terbayar, sisa laba ke petani |
+————————–+————————————————————————-+
Standardisasi Mutu Pascapanen: Gabah hasil panen warga langsung diproses menggunakan mesin pengering mekanis (bed dryer/vertical dryer) di fasilitas gudang untuk menurunkan kadar air ke batas aman simpan (di bawah 14 persen), sehingga susut bobot (loss) dapat ditekan di bawah 2 persen sesuai standar Kementerian Pertanian.

Perlindungan Harga Jual (Hold Sale Strategy): Petani memiliki daya tawar untuk menunda penjualan gabah selama 2 hingga 4 bulan sembari menunggu penyerapan pasar kembali normal.

Akses Finansial Cepat: Selama masa penyimpanan, petani memegang Resi Gudang yang dapat dicairkan melalui bank mitra daerah (seperti Bank Banten atau BJB) dalam skema Subsidi Resi Gudang hingga maksimal 70 persen dari taksir nilai komoditas. Petani tetap memiliki uang tunai untuk nafkah keluarga dan pembelian pupuk musim berikutnya tanpa harus terjerat pinjaman nonformal.

Manfaat Ganda: Cadangan Pangan Daerah dan Pendapatan Desa
Kehadiran fasilitas SRG komunal tidak hanya memberikan jaring pengaman finansial bagi para petani di tingkat desa, tetapi juga memperkuat pilar ketahanan daerah Kabupaten Tangerang secara keseluruhan:

Bagi pemerintah daerah, gudang SRG ini berfungsi langsung sebagai basis Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD). Ketika terjadi lonjakan inflasi harga beras di kawasan perkotaan wilayah tengah atau selatan, stok beras premium yang tersimpan di lumbung BUMDes wilayah utara dapat langsung diserap oleh dinas terkait untuk operasi pasar murah secara terukur tanpa bergantung pada pasokan luar wilayah.

Bagi pemerintah desa, unit usaha pengeringan, sewa simpan gudang yang terjangkau, dan penggilingan padi modern (rice milling unit) menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sah melalui dividen BUMDesma, yang kemudian dialokasikan kembali untuk mendanai pembangunan infrastruktur irigasi tingkat desa.

Meneguhkan Martabat Pertanian Tangerang
Pembangunan daerah yang berkeadilan menuntut keberpihakan yang nyata pada sektor-sektor mendasar. Pertanian bukan sekadar sisa aktivitas tradisional di tengah gemuruh industrialisasi, melainkan fondasi ketahanan hidup masyarakat.

Dengan berpijak pada data statistik yang akurat, kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan nasional, serta pemanfaatan skema BUMDesma yang transparan, gagasan pembentukan Sistem Resi Gudang Komunal membuktikan bahwa kemajuan Kabupaten Tangerang dapat diraih tanpa meninggalkan nasib para petani. Langkah ini adalah ikhtiar teknokratis yang bermartabat untuk memastikan bahwa keringat para pejuang pangan di bumi Kabupaten Tangerang senantiasa dihargai secara adil, berdaulat, dan sejati-jatinya gemilang.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *